Headlines News :
Home » » Potensi Lokal dalam Penguasaan Tanah dan Pemanfaatn Sumber Alami1

Potensi Lokal dalam Penguasaan Tanah dan Pemanfaatn Sumber Alami1

Written By ali-sahali on Kamis, 01 Maret 2012 | 3/01/2012


Ade Saptomo2
Abstrak
Makalah ini memperlihatkan potensi lokal dalam penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam di Nagari Anduring, Pariaman, Sumatera Barat bertahan. Dengan pendekatan antropologi hukum diketahui bahwa kebertahanannya didorong oleh pandangan bahwa, secara kultural, potensi lokal mewujudkan prinsip matrilineal; sosial, mengintegrasikan anak kemanakan akibat perkawinan eksogami; ekonomi, menjaga kesejahteraan sesuai kehendak alam; politis, mewujudkan ideologi komunal; keamanan, menjaga keutuhan hubungan antara fisik dan bathin. Bentuk penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam dimaksud adalah Bauduah (batas bathin), Balega (bergilir), Pagang Gadai-susuik (jual-pinjam). Sementara itu, hambatan pelestarian potensi lokal mencakup kecenderungan mindset pada hukum negara menyusul fenomena interaksi antarhukum dan interaksi lintas etnik. Oleh sebab itu, pemahaman benar terhadap kemajemukan hukum lokal sebagai dasar pembangunan hukum ke depan menjadi perlu.

Latar Belakang
Sebuah pengalaman tidak dapat dilepas dari perjalanan alam pikiran utama saya ketika melakukan penelitian grounded untuk mencari jawab bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah menurut kultur Minangkabau di Nagari Pauh Limau, Padang, 1994.3 Di saat itu, ditemukan pilihan ragam upaya pesengketa untuk memilih ragam institusi hukum yang tersedia dalam masyarakat tempatan.4 Fakta ragam upaya dan pilihan institusi ini mendorong gagasan saya untuk menelusuri lebih lanjut ragam potensi lokal (local potentialities) lain berkenaan dengan kegiatan, sebelum sengketa, penguasaan tanah dimaksud menurut kultur Minangkabau.
Pertanyaan itu semakin mengemukan ketika membayangkan sebuah asumsi bahwa jauh sebelum negeri ini berdiri, telah lahir kebiasaan yang tidak saja mengatur hubungan antarorang-perorangan, orang dan kelompok, dan antarkelompok, tetapi juga antara orang dan kelompok itu sendiri di satu pihak dengan sumber alam sekitar di pihak lain. Kebiasaan pengaturan hubungan dimaksud mulai mulai teratur, diikuti, dan melembaga menjadi kekuatan kultural (cultural potentialities) tersendiri. Sehubungan dengan itu, mestinya hingga kini, ia dipandang sebagai kekuatan lokal strategis yang dapat digunakan sebagai pengatur hampir semua arena bidang kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan  politik lokal masyarakat tempatan.
Namun, kenyataan menunjukkan semenjak negeri ini berdiri, terutama selama lebih dari tiga puluh tahun terakhir, di negeri multietnis dan multikultural ini telah terbit beragam kebijakan hukum sumber alam (tanah, air, hutan, laut, tambang, perikanan, dan sejenisnya) mendasarkan pada paradigma sentralisme hukum (legal centralism). De jure, kebijakan hukum sentralistik dimaksud ternyata berangsur-angsur mengubur sebagian besar potensi lokal masyarakat tempatan, sehingga ia seakan tidak berdaya dalam mengelola sumber alamnya sendiri. De facto di Sumatera Barat, tepatnya di Nagari Anduring, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung,5 Kabupaten Padang Pariaman masih menunjukkan fenomena kelokalitasannya tersendiri.

 

1 Makalah ini disampaikan pada International Conference on Land and Resource Tenure in Changing Indonesia “Questioning The Answer”, 11-13 Oktober 2004 Hotel Santika Jakarta, Indonesia.
2 Peneliti pada Pusat Studi Irigrasi, Sumber Daya Air, Lahan, dan Pembangunan (PSI-SDALP), Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Andalas Padang.
3 Hasil penelitian ini lihat Saptomo (1995), Berjenjang Naik Bertangga Turun: Sebuah Kajian Antropologi Hukum tentang Proses Penyelesaian Sengketa Tanah di Minangkabau, Tesis 2. Jakarta: PPs UI.
4 Untuk memperkaya wacana hal ini dapat dibaca konsep forums shopping dan shopping forums yang dikemukakan oleh Benda Beckmann (1984), The Broken Stairways to Concensus, Village Justice and State Coutrs in Minangkabau. Dordrecht: Foris Publications.
5 Asal usul nama kecamatan ini adalah angka 2 menunjukkan dua nagari asal, Anduring-Sicincin, Guguk-Kapalo Hilalang. Angka 11 menunjukkan Anduring terdiri atas 5 suku (Jambak, Tanjung, Koto, Sikumbang dan Guci), sementara Sicincin terdiri atas 6 suku (Jambak, Tanjung, Koto, Sikumbang, Guci, dan Panyalai). Kemudian, jumlah suku yang ada di dua Nagari Guguk-Kapalo Hilalang adalah 11 (5 suku di Guguk-6 suku di Kapalo Hilalang). Sementara Enam Lingkung menunjukkan pengertian bahwa ada 6 nagari yang melingkupi 2 nagari asal di atas, yaitu Nagari Toboh Ketek, Sungai Asam, Lubuk Pandan, Parit Malintang, Pakandangan, dan Koto tinggi. Aspek Historis-sosiologis demikian inilah yang melatarbelakangi asal-usul penamaan Kecamatan 2X11 Enam Lingkung. Mengenai hal ini lihat juga Unika Atmajaya (1998), Pola Penguasaan Tanah Masyarakat Tradisional dan Problema Pendaftaran Tanah. Jakarta: Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat Atmajaya bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional, 30.
Dalam konteks tanah dan sumber alam misalnya, di nagari ini praktik-praktik penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam berdasarkan atas potensi lokal tempatan. Sehubungan dengan itu, di dalam makalah ini dikemukakan jawaban atas tiga pertanyaan penting, yaitu mengapa penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam dengan mendasarkan pada potensi lokal bertahan, bagaimanakah bentuk praktik penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam dimaksud, dan apakah faktor pendorong dan penghambat praktik penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam dimaksud.

Pendekatan
Potensi lokal yang dimaksud di sini adalah kekuatan-kekuatan kultural yang diyakini benar oleh sebagian besar warga masyarakat tempatan dan dijadikan pedoman bertindak.6 Sementara, penguasaan tanah adalah sistem hubungan sosial antarorang sebagai ‘penguasa’ dan tanah sebagai sumber alam. Dalam konteks penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam, maka ia diartikan sebagai praktik hubungan (interaksi) antara orang yang menguasai dan memanfaatkan di satu sisi, dan tanah sebagai sumber alam yang dikuasai di sisi lain. Interaksi dimaksud mencakup kegiatan memperoleh hak atas tanah, mempertahankan tanah, mengalihkan hak atas tanah, dan bagaimana pula memanfaatkan tanah berdasarkan atas potensi lokal masyarakat tempatan. Sehubungan dengan itu, untuk memperoleh jawaban atas tiga pertanyaan mendasar di atas dilakukan kegiatan penelitian dengan menggunakan pendekatan antropologi hukum. Dalam pendekatan ini, selain digunakan model case study, baik trouble-less cases7, maupun trouble cases8 juga seperangkat teori dan konsep berperspektif pluralisme hukum9, misalnya, living law10, weak and strong legal pluralism11, neotraditionalism12, semi-autonomous social fields13, relative legal pluralism.14
Selain itu, konsep-konsep penting sejenisnya seperti interaksi antarhukum digunakan.15 Konsep ini menjelaskan bahwa jika hukum negara dan hukum lokal berinteraksi di dalam lokal sosial dan kepentingan sama (one social-interest field) diduga akan melahirkan empat kemungkinan. Kemungkinan dimaksud, pertama, integrasi (integration) yaitu penggabungan hukum negara dan hukum lokal; kedua, inkoorporasi(incoorporation) yaitu penggabungan sebagian hukum negara ke dalam hukum adat atau sebaliknya; ketiga, konflik (conflict) yaitu hukum negara dan hukum lokal dimaksud saling bertentangan; dan, keempat, penghindaran (avoidance) yaitu salah satu hukum yang ada menghindari keberlakuan hukum yang lain. Sementara, data dikumpulkan dengan teknik participant observation, in-depth interview, listening, didukung dengan studi data dokumentasi relevan lainnya secara secara dialogis16 serta dilakukan strategi tinggal bersama warga di tengah masyarakat Nagari Anduring.
 

6 Bandingkan dengan kebudayaan yang diartikan sebagai seperangkat pengetahuan yang diyakini benar oleh sebagian besar warga masyarakat dan dijadikan pedoman bertingkah laku. Selanjutnya, lihat juga Spradley (1972) dalam Culture and Cognition: Rules, Map, and Plans. San Fransisco: Chandler Publishing Company dan Suparlan (1999) “Konflik Sosial dan Alternatif Pemecahannya” dalam Antropologi. Thn. XXIII. No. 59: 8-9
7 Lihat Holleman (1973), “Trouble-Cases and Trouble-Less Cases in the Stuy of Customary Law and Legal Reform” in Law and Society Review 7(4), page 585-609
8 Ini pandangan Llelewin dan Hoebel yang dapat dilihat pada Slaats dan Portier (1992) dalam Slaats dan Karen Portier. 1992. Traditional Decision-Making and Law: Institutions and Processes in An Indonesian Context. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 11-13.
9 Ada tiga pandangan utama berkaitan dengan konsep pluralisme hukum. Pertama, pluralisme hukum dipandang sebagai alat politik untuk menguasai wilayah suatu bangsa dengan cara memecah persatuan suatu bangsa dimaksud. Dalam konteks ini, hukum dibangun atas dasar kerangka berfikir rasisme sehingga ada hukum bagi golongan-golongan ras yang ada. Kedua, pluralisme hukum diartikan sebagai alat hukum untuk menguasai sumber daya tertentu dengan cara mengkonstruksi satu hukum bagi semua (keseragaman) kelompok sosial, sehingga hanya satu huku kecuali hukum lain yang diakui negara. Ketiga, pluralisme hukum dipandang sebagai kenyataan normatif apa adanya (empiris) sehingga ada hukum negara, hukum lokal, dan hukumhukum lain yang diyakini benar oleh sebagian besar warga masyarakat dan dijadikan pedoman bertindak.
10 Mengenai pandangan Eugen Ehrlich ini lihat Dragen (19940. A Primer in The Sociology of Law. New York: Harrow and Newton.
11 Lebih dari empat teori Pluralisme Hukum dikemukakan Griffiths (1986) dalam “What is Legal Pluralism” in Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law. No. 24/1986. Page 1-55.
12 lihat Benda Beckmann (1984). The Broken Stairways to Concensus, Village Justice and State Coutrs in Minangkabau. Dordrecht: Foris Publications.
13 Mengenai hal ini lihat Moore (1978) “Law and Social Change: The Semi-autonomous Social Field as an Appropriate Subject of Study” in Law as Process; An Anthropological Approach. London, Routledge & Kegan Paul & (4); 719746.
14 Ini merupakan pandangan Vanderlingen, selanjutnya lihat Griffiths , loc. cit.
15 Kemungkinan-kemungkinan hukum produk interaksi antarhukum ini dikemukakan oleh Moores dan Gordon (1987) dalam Indigeneous Law and State. Dordrecht Holland: Foris Publications.
16 Seperangkat teknik pengumpulan data pada saat sama digunakan secara silih berganti sehingga antara teknik satu dan yang lain saling disapakan dalam upaya mempertinggi produktivitas pengumpulan data. Kelancaran saling menyapa demikian diantar oleh strategi-strategi penelitian lapangan yang didasarkan atas kondisi dan situasi yang menyelimuti jalannya penelitian itu sendiri. Selanjutnya, hal ini dapat pula dilihat pada Saptomo (2002) “Jamin”: Konstruksi Sosial Tentang Integrasi Sukubangsa Jawa Dengan Minangkabau. Disertasi. Yogyakarta: PPs UGM.
Sekilas Seting Sosial
Nagari Anduring terletak di wilayah administrasi Perwakilan Kecamatan 2X11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kecamatan dimaksud mencakup 14 desa (desa Benteng, Padang Lapai, Aspiran, Pasar Usang, Pelabihan, Pasar Limau, Simpang Balai Kamih, Pincuran Tujuah, Tarok, Sumue Bana, Balah Air, kampung Tangah, Rimbo Kalam, dan Asam Pulau). Kelima desa disebut terakhir merupakan sebagian wilayah administrasi perwakilan kecamatan 2X11 Enam Lingkung, yang sekaligus merupakan wilayah Nagari Anduring dengan jumlah penduduk lebih dari 7670 jiwa. Wilayah Nagari Anduring seluas 15.851 ha dimaksud mencakup lahan persawahan, perbukitan, perladangan, tanah penggembalaan, dan sebagian rawa. Lahan perbukitan dimaksud mencakup punggung bukit yang memotong wilayah nagari menjadi hamparan lereng perbukitan dan dataran rendah. Di atas hamparan lereng dimaksud tumbuh tidak saja hutan, tetapi juga karet, durian, kopi, kelapa, cubadak, kopi, dan rumput pakis. Sementara dataran rendah merupakan tanah perwasahan yang di sana-sini tampak bandar-bandar dari anak Sungai Batang Anai dan Sungai Batang Pinang. Sebagian lagi merupakan per-kampong-an (teritorial-genealogis),17 yaitu kampong Suku Jambak, Tanjung, Koto, Sikumbang, dan Guci. Sementara, sebagian warga kampong-kampong dimaksud yang tersebar ke dalam Korong Lubuk Aua, Sipinang, Sipisang, Baringin, Kalawi, Anduring Bawah, Balah Aie, Asam Pulau, dan Korong Tanah. Di sanalah tampak interaksi antarorang, antara orang dan tanah dengan beragam sumber alamnya. Serangkaian interaksi sosial dimaksud memperlihatkan keeksistensian potensi kultural, di antaranya tampak pada kasus-kasus interaksional berikut di bawah.

Kasus Malakok
X, warga Jambak asal Pariaman, ingin membuka tanah di Nagari Anduring. Atas keinginannya tersebut ia disarankan oleh Ketua KAN untuk mencari dan malakok (melekat) kepada mamak Jambak di lingkungan Nagari Anduring. Setelah diterima, dilakukan upacara sekapur sirih sebagai pengakuan bahwa ia telah melekatkan dirinya ke suku Jambak. Dengan upacara sederhana yang dihadiri oleh mamak-mamak kaum di lingkungan suku Jambak, berarti ia telah diakui sebagai orang Jambak Nagari Anduring. Pengakuan malakok demikian menjadikan ia mempunyai hak dan kewajiban sama dengan warga suku Jambak lain untuk manaruko (membuka lahan baru).

Kasus Ikan Larangan
Sebagian aliran bandar sawah itu melewati kampung suku Guci, Koto, dan seterusnya ke Sungai Batang Anai. Di tempat tikungan-tikungan tertentu bertaburan ikan sungai berbagai ukuran. X warga suku tertentu mengambil ikan tanpa siizin mamak suku Guci. Akibatnya, ia menggigil kepanasan selama dua minggu tak tersembuhkan. Mamak X mengetahui gelagat ini sehingga ia menyelidiki penyebabnya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dua minggu sebelumnya kemenakan dimaksud telah mengambil ikan sungai Guci. Persoalan dimaksud disampaikan kepada kepala suku Guci dan diselesaikan di Surau Guci. Dengan disaksikan jemaah, pengakuan dan permintaan maaf diterima, kemudian mamak X menyerahkan denda kepada pengurus Surau. Beberapa hari kemudian, kesehatan kemenakan tersebut berangsur pulih. Atas kejadian ini, diketahui bahwa ikan yang dijaga secara bathin demikian biasa disebut sebagai ikan larangan.

Kasus Bergilir
Sebagian punggung bukit Anduring sepanjang lima kilometer itu merupakan wilayah teritorial suku Koto, sebuah satuan sosial yang terdiri atas lima kaum. Masing-masing kaum menempati wilayah hunian kaki bukit yang dibatasi oleh bentangan kawat. Sementara di atas punggung bukit dimaksud terdapat pohonpohon durian berbagai ukuran. Ketika musim panen durian tiba, setiap pagi tengkulak dengan mobil kolt terbuka menjemput durian untuk dibawa ke pasar. Ada aturan pembagian yang mendasari pendistribusian hasil durian bagi lima kaum. Hari pertama dini hari semua durian yang jatuh menjadi milik kaum pertama, hari kedua dini hari milik kaum kedua, dan hari-hari seterusnya dengan tanpa mempersoalkan jumlah durian. Pemanfaatan hasil alam secara bergilir demikian telah berlangsung dua generasi tanpa menimbulkan konflik.


17 Kampong di sini diartikan sebagai tempat berkumpul. Dengan demikian, pengertian kampong suku Jambak berarti tempat berkumpulnya orang yang bersuku Jambak, dan seterusnya sehingga kampong dipandang sebagai teritorial genealogis.


Kasus Pagang (Gadai) Susuik
A mempunyai sepiring sawah dalam satu kali panen 1000 sukat, menggadaikan kepada B senilai 15 emas dengan perjanjian bahwa A sebagai yang menggadaikan dalam berbagi hasil penggarapan sawah dilakukan dengan cara dua berbanding satu. Artinya, sawah dikerjakan B untuk dua kali panen, setelah itu A menggarap satu kali panen, namun demikian ia ketika memanen hasil harus memberikan 1/3 dari hasil panen tersebut kepada B dan 2/3 untuk A dari keseluruhan hasil penen sampai nilai 15 emas terpenuhi.

Kasus Batas Sepadan
Semenjak mamak T meninggal, T tidak bertegur sapa dengan U (tetangga) sebelah. Di antara mereka meski sesuku Jambak, namun tidak seketurunan, terjadi konflik batas sepadan pekarangan. Di tanah pekarangan dimaksud terdapat dua batas fisik, batas fisik pertama dibuat mamak T (alm) berupa pohon Cubadak berjarak tiga meter dari dinding rumah, sementara batas kedua dibuat tetangga berupa tugu beton berjarak dua meter dari rumah yang sama. Pertengkaran bataspekarangan in diselesaikan mamak T (mamak yang lain) dengan cara lamak di awak katuju di orang, yaitu menarik garis lurus dari titik depan ke belakang tepat di antara dua batas pohon dan beton tersebut.

Pembahasan
Kasus-kasus antropologis tersebut menunjukkan bahwa potensi lokal terkandung tidak saja di dalam trouble-less cases seperti dalam kasus penggarapan sawah dan hasil panen padi menurut musim panen, pembagian durian antara kaum satu dan kaum lain dalam satu suku menurut urutan hari. Kasus tersebut memperlihatkan gambaran bahwa pola penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam dikonstruksi dengan model bagilie (bergilir). Model demikian memperlihatkan cara mempertahankan dan memanfaatkan sumber alam dilandasi kesepakatan-kesepakatan yang dikonstruksi oleh mamak atas dasar aturan lokal dalam mengatur siapa, apa, bagaimana, dan mengapa penguasaan dan pemanfaatan sumber alam demikian. Selain itu, dalam trouble cases seperti kasus pencurian ikan sungai oleh warga kaum suku tertentu merupakan pelanggaran hukum lokal yang penyelesaiannya pun tidak mengggunakan jalur formal struktural, misal ketua Rukun Tetangga, Rukun Wilayah, Kepala Desa, dan kepolisian setempat. Dalam perspektif hukum formal, maka X dapat dilaporkan ke Polisi atas dasar sangkaan mengambil sesuatu tanpa seizin pemilik dengan maksud memiliki. Dengan demikian, ia akan dituduh oleh aparat kepolisian telah melakukan pelanggaran hukum negara.18 Namun, dalam kenyataannya, X justru dilaporkan kepada mamak suku dan penyelesaiannya pun secara berjenjang naik bertangga turun.19
Dalam perspektif kultural atau hukum lokal dari trouble case diperoleh pemahaman bahwa model perajahan merupakan hukum yang hidup (living law) berkenaan dengan cara membangun batas-batas non fisik. Selain itu, model penyelesaian lewat kesepakatan antarmamak di suatu tempat yang disebut Surau merupakan kebiasaan yang telah melembaga. Ini menunjukkan bahwa hukum negara tidak dijadikan sebagai rujukan, bahkan dihindari (avoidance), untuk menyelesaikan persoalan konflik antarkaum berbeda
suku, namun diselesaikan lewat saluran kultural masyarakat tempatan.
Secara keseluruhan kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa alasan masyarakat Anduring mempertahankan pola penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam dengan tetap mendasarkan pada potensi lokal tempatan adalah secara kultural, potensi lokal dapat mewujudkan prinsip-prinsip matrilineal, satu di antaranya mewujud ketika kedatangan suku/sukubangsa (subetnik/etnik) lain dan penyelesaian konflik di nagari tersebut. Kedatangan tersebut menjadikan dalam satu wilayah sama terdapat dua atau lebih suku/sukubangsa. Implikasinya, interaksi sosial di antara mereka baik dalam bentuk interaksi domestik seperti perkawinan lintas etnik20 melahirkan new family formation maupun interaksi hukum seperti yang terjadi dalam praktik pendaftaran tanah dan sertifikasi tanah hingga melahirkan pandangan neo traditionalism.




 


18 Mungkin saja ia akan dijerat pasal 352 KUHP tentang Pencurian.
19 Mengenai contoh praktik-praktik penyelesaian sengketa lihat Saptomo, loc cit
20 Mengenai hal dapat dibaca pada Saptomo (2002, 2003) “Jamin”: Proses Integrasi Sukubangsa Jawa dengan Minangkabau.



 Dalam konteks interaksi yang disebut pertama, sebenarnya secara kultural matrilineal berlaku prinsip perkawinan eksogami suku (subetnik) dan endogami sukubangsa (etnik). Namun, dalam konteks adat Minangkabau hambatan matrilineal itu dibuka melalui praktik malakok (melekat).21 Dalam malakok ini, siapapun dan apapun etniknya dapat menikah dengan etnik Minangkabau apabila, terutama laki-laki dimaksud, telah mengaku kepada dan diakui oleh salah satu mamak yang bersuku berbeda dengan calon pasangan dalam nagari dimaksud. Dengan cara demikian, maka secara kultural ia telah ‘menjadi’ etnik Minangkabau sehingga baik kebutuhan akan prinsip matrilineal dan adat Minangkabau telah terpenuhi.22
Secara sosial, potensi lokal dapat mengintegrasikan anak kemanakan yang secara teritorial dan sosial, sebagaimana dalam kasus batas sepadan, telah tersebar ke beberapa daerah akibat praktik perkawinan eksogami dan/atau merantau. Dalam konteks ini, apabila warga kaum berada di luar maka mereka akan diundang untuk berpartisipasi mendukung penyelesaian konflik yang terjadi di tanah kelahirannya.23 Siapa yang diundang akan diketahui dari runutan sebuah ranji dan besaran jumlah orang yang tercantum dalam ranji tergantung skala dan intensitas konflik, semakin besar intensitas konflik semakin besar pula warga kaum suku yang akan dilibatkan.
Demikian pula dalam konteks ekonomi, potensi lokal dapat mempertinggi dan menjaga tingkat kesejahteraan dengan cara membagi hasil sumber alam secara ‘merata’ sesuai kehendak alam. Antara kaum satu dan yang lain dalam menerima apa yang diterima dipandang sebagai kehendak alam diyakini sebagai perwujudan Alam Takambang Jadi Guru. Dengan keyakinan demikian, mereka tidak mengeluh, konflik, apalagi sengketa.24 Praktik demikian, secara politis, dapat menunjukkan kepada komunitas luar bahwa warga komunitasnya mampu mempraktikkan bagaimana ideologi komunal diterapkan secara benar dan dapat mempertemukan berbagai kepentingan berbeda.25
Dalam aspek keamanan pun demikian, potensi lokal dapat menjaga keutuhan tanah dan sumber alam baik secara fisik maupun non fisik dari pengaruh luar. Dalam konsep lokal, keamanan tanah tidak diukur dengan selembar kertas yang disebut sertifikat, tetapi riwayat penggarapan tanah secara turun temurun, pengakuan tokoh-tokoh adat, dan kesaksian orang lain menjadi faktor penentu. Satu hal yang menarik diperhatikan adalah pandangan warga Anduring di bawah ini.
T (70), suku Koto, memiliki sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri sebuah rumah, berikut sawah di bawah Bukit Sipinang. Kekayaan tanah pekarangan rumah dan sawah tersebut diperoleh melalui warisan dari mamaknya yang hingga kini belum didaftarkan dan disertifikatkan ke Kantor Pertanahan. T berpendapat bahwa ‘saya akan mensertifikatkan tanah kalau tanah itu dibeli dari orang lain, tetapi kalau warisan seperti ini tidak perlu disertifikatkan’.
Oleh sebab pandangan demikian ini, wajar jika kegiatan pertanahan seperti pendaftaran tanah dan sertifikasi tanah melalui kantor pertanahan negara setempat kurang mendapat respon cukup dari masyarakat mengingat pandangan dasar mereka tentang batas dan pembuktian kepemilikan ada pada pengakuan historis secara turun temurun dari tua-tua adat. Dengan demikian, diperoleh pandangan hipotetis ada “pertarungan” antara hukum negara dan hukum lokal.
Tentu, ini berbeda dengan tindakan mengamankan terhadap apa yang telah diperoleh melalui sertifikasi hak atas tanah. Sertifikasi hak atas tanah demikian dapat diinterpretasi sebagai upaya seseorang atau sekelompok orang yang mengamankan terhadap apa telah diperoleh dengan cara-cara yang diatur hukum negara. Ini menjadi menjadi serius untuk didiskusikan mengingat kecenderungan sebagian orang tidak mempercayai kepemilikan hak atas suatu tanah tanpa dibuktikan dengan selembar dokumen tertulis.26 Terutama, tatkala pembangunan nasional menuntut pemanfaatan tanah-tanah lahan secara nasional untuk tujuan produktif. Sementara itu keberadaan lahan pertanahan kian tidak sebanding dengan akselerasi tingkat kepadatan penduduk. Akibatnya, perebutan tanah menjadi tak terelakkan lagi dan dalam proses perebutan itu pembenaran-pembenaran hak berdasarkan hukum sangat menentukan seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sertifikat Hak Milik (HM).
 

21 Dalam konteks inilah saya membedakan antara kultur matrilineal dan kultur Minangkabau. Kultur disebut pertama memiliki karakter universal, sementara yang kedua berkarakter lokal Minangkabau.
22 Praktik-praktik matrilineal (unilineal) dalam masyarakat Minangkabau demikian ini saya sebut sebagai Minangisasi, lihat Saptomo (2002), op cit. Dengan asumsi demikian, maka praktik patrilineal dalam masyarakat Batak dapat pula disebut sebagai Batakisasi.
23 Di sini, saya memunculkan dua pengertian kaum. Pertama, pengertian formal statis tentang kaum sebagai satuan sosial sebagaimana biasa diperkenalkan dalam buku-buku Adat lama. Kedua, pengertian kontekstual dinamisional dimana kaum dipahami sebagai alat pengintegrasian sosial.
24 Konsep-konsep demikian juga pernah dikemukakan oleh Laura and Nader and Todd (1978) dalam Dispute in Ten Societies.
25 Dalam konteks demikian ini sebenarnya dapat diinterpretasi bahwa telah terjadi pertarungan antara ideologi komunalisme versus individualisme. Mengenai pertarungan antara komunalisme versus individualisme, kapitalisme versus sosialisme, lihat Saptomo (2004), DELICTI, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Volume I No. 3/Agustus, ISSN 1693-4350. Padang: FH Unand, hlm. 12-20.
26 Sejajar dengan hal itu dalam kehidupan sehari-hari dapat dijumpai, misalnya, kepemilikan sepeda motor, mobil dengan dokumen Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); ilmu pengetahuan dan ketrampilan dibuktikan dengan selembar ijazah.


Sertifikat-sertifikat tersebut telah menjadi dokumen penting dalam realitas sosial sehari-hari yang dapat digunakan untuk kepentingan ekonomi. Satu hal yang menjadi persoalan kemudian, menurut Wignyosoebroto, adalah hukum manakah yang harus dijadikan dasar?27 Dalam hal ini diperoleh jawaban responsif bahwa jikalau ada tanah kaum, suku, dan nagari didaftarkan hingga diperoleh sertifikat tanah menurut hukum negara, maka secara kultural yang terjadi adalah pemliaran tanah sebgaimana dikemukakan tua adat setempat. “Tanah yang disertifikatkan berarti liar karena akan berakibat bahwa hak atas tanah dimaksud akan berpindah-pindah dan dapat digunakan secara bebas oleh orang yang namanya tercantum dalam sertikfat tersebut sehingga sulit dikontrol.”
Artinya, terdapat pandangan bahwa setiap bidang tanah yang disertifikatkan dianggap sebagai sebagai tanah “liar”28 dengan alasan tanah yang sudah disertifikatkan akan menjadi bebas bagi orang yang namanya tercantum di atas lembar sertifikat untuk dijual, disewa, digadai, dijadikan jaminan bank, dan sejenisnya. Meski demikian, di nagari lain dimungkinkan terjadi dialog hukum sehingga melahirkan model sertifikasi hak atas tanah dimana nama seorang kepala kaum atau suku yang tertulis di atas lembaran sertifikat sebagai penanggung jawab komunitasnya yang terdiri atas sejumlah nama anggota kaum suku dimaksud. Dalam perspektif interaksi antar hukum, fenomena neo-traditionalism norm demikian ini merupakan kelahiran sebuah asumsi inkoorporasi,29 yaitu bahwa hukum adat menerima sebagian unsur hukum negara dan hukum negara menerima sebagian hukum lokal (adat).
Sementara bentuk penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam dimaksud adalah (1) Bauduah, suatu perajahan dimana setiap wilayah di bawah penguasaan suku baik berupa bentangan punggung yang di atasnya tumbuh pohon produktif maupun aliran air sungai yang bertaburan ikan selain dibangun batas fisik antar kaum dan juga batas bathin (internal power). Selain itu, (2) Balega (bergilir), setiap warga kaum dapat memanfaatkan hasil sumber alam, menggarap tanah dimaksud secara bergilir sesuai dengan kesepakatan bersama kaum. Perubahan kesepakatan dimaksud dapat dilakukan jika telah dibangun suatu kesepakatan baru berikutnya. Kemudian, (3) Pagang-Gadai- Susuik merupakan kesepakatan baru berikutnya dalam pemanfaatan sumber alam, yang secara kultural boleh dilakukan dengan cara menyewakan kepada anggota kaum lain sampai beberapa langkah yang masih sesuku selama jangka waktu tertentu dengan perjanjian tertentu pula.
Faktor pendorong pelestarian potensi lokal, antara lain, secara kultural-geografis, wilayah nagari dimaksud berada di dalam lingkaran kantong tidak memiliki jalan tembus ke daerah lain, sehingga keutuhan wilayah kultural terjaga. Hal ini didukung dengan kondisi homogenitas penduduk dan jumlah penduduk yang relatif sedikit. Demikian pula secara kultural merantau menjadikan warga dewasa terdidik cenderung meninggalkan daerah kelahiran sehingga meski terdidik namun kurang berpengaruh pada percepatan perubahan. Sementara, penghambat praktik pelestarian potensi lokal dimaksud tampak pada orientasi pendidikan nasional yang berorientasi pada hukum negara, interaksi antarahukum menyusul kedatangan etnik lain dalam pembangunan irigrasi menjadikan interaksi antaretnik dan antartata hukum lokal yang memproduk beragam hukum baru, dan pergeseran formasi rumah tangga matrilineal ke bilateral sehingga pembangunan perumahan cenderung mengakomodasi prinsip bilateral, sementara dalam perspektif lokal atas dasar rumah tangga kultural matrilienal.
 

27 Pertanyaan demikian ini dikutip dari Wignjosoebroto (1996), Tanah Negara: Tanah Adat Yang Dinasionalisasi (paper tidak terbit). Jakarta: Elsam.
28 Implikasi hukum “Liar” adalah perbedaan persepsi tentang konsep kepastian hukum menurut hukum negara dan pandangan hukum lokal. Pandangan disebut terakhir mengartikan bahwa setiap bidang tanah yang disertifikatkan diartikan haknya akan berpindah bebas sesuai kehendak penuh seseorang yang namanya tertera di atas lembar sertifikat dimaksud sehingga yang terjadi justru ketidakpastian.
29 Bandingkan dengan konsep neo-traditionalism norm. Konsep ini menjelaskan bahwa di satu pihak hukum yang diterapkan dan digunakan dipandang sebagai hukum negara, namun secara materiil hukum tersebut terdapat unsur hukum adat, agama maupun hukum lain. Di pihak lain, hukum yang diterapkan dan digunakan oleh warga masyarakat dipandang sebagai hukum adat, hukum agama ataupun hukum lain, namun secara materiil terkandung pula unsur hukum negara.










Kesimpulan dan Saran
Penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam mendasarkan pada potensi lokal tempatan mengingat secara kultural, potensi lokal mewujudkan prinsip-prinsip matrilineal; sosial, mengintegrasikan anak kemanakan akibat praktik perkawinan eksogami; ekonomi, mempertinggi tingkat kesejahteraan lahir batin; politis, menunjukkan praktik ideologi komunal secara benar; keamanan, menjaga keutuhan baik fisik dan bathin sosial masyarakat tempatan.
Kekuatan bathin (internal power), pembagian hasil sumber alam secara bergilir sesuai alam, penyewaan kepada anggota kaum sesuku selama jangka waktu tertentu, merupakan bentuk penguasaan tanah dan pemanfaatan sumber alam dimaksud. Kondisi geografis, homogenitas dan jumlah penduduk, kultur merantau merupakan faktor-faktor pendorong kurangnya pengaruh pada percepatan perubahan. Sementara, orientasi pada hukum negara, interaksi antarahukum dan kedatangan etnik lain menjadikan interaksi antaretnik dan antartata hukum lokal memproduk beragam pandangan hukum baru yang mendorong pergeseran model legalitas sosial ke legalitas formal.
Sehubungan dengan itu, penentu kebijakan hukum di negeri ini sudah seharusnya memahami dengan baik kemajemukan hukum masyarakat lokal, segera mendialogkan antara hukum negara dan lokal serta mengkooperasikan antara kepentingan nasional dan masyarakat tempatan, sehingga ada kebaharuan yang diterima masyarakat sebagai produk interaksi hukum lokal dan negara. Pembangunan hukum nasional harus merupakan produk dialogis vertikal antara hukum lokal dan hukum negara, dan sekaligus dialogis horisontal antar-hukum lokal.


Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

 
Support : Creating Website | Kabar Indramayu | BOR Indramayu | Free Download | Gerakan BOR Indramayu | BOR News | Paket Website Murah
Copyright © 2011. BOR Indramayu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired www.cuplik.com
Proudly powered by Robert petualang