Headlines News :
Home » » Reforma Agraria sejati adalah Jawaban dari kemiskinan

Reforma Agraria sejati adalah Jawaban dari kemiskinan

Written By ali-sahali on Jumat, 10 Februari 2012 | 2/10/2012


Pengantar
Reforma agraria merupakan upaya untuk memberi penguatan asset masyarakat yang berupa tanah, dan sekaligus upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah Yang harus direalisasikan oleh Lembaga Pertanahan Nasional Republik Indonesia kepada masyarakat, karena reforma Agraria merupakan kewajiban Negara untuk menjawab kebutuhan bangasa dan juga merupakan amanah Konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33. Meski dalam prakteknya Reforma Agraria sangat membutuhkan partisipasi masyarakat tetapi harus tetap dilakukan, karena kalau tidak. Hal ini akan melahirkan pengingkaran atas amanat diatas dan diatur secara khusus yang dimuat dan dijamin oleh UUPA 1960 (9:2) yang menyatakan “Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.” Bahkan dalam Penjelasan UUPA 1960 Bagian II:(6) ditambahkan: “… Dalam pada itu perlu diadakan perlindungan bagi golongan warga negara yang lemah terhadap sesama warga negara yang kuat kedudukan ekonominya…”, yang bermaksud mencegah terjadinya penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas dalam bidang agraria, yang mana sangat bertentangan dengan azas keadilan sosial yang berperikemanusiaan dan berujung pada ketimpangan serta tidak menutup kemungkinan melhirkan Pembangkangan soisial.

Sebagai spririt pembangunan Bangsa, Reforma Agraria memiliki berbagai tantangan serta tahapan yang harus dihadapi dan dilakukan, sebagai berikut: Pertama, Reforma agraria haruslah mudah difahami oleh banyak pihak, termasuk masyarakat petani itu sendiri dari mulai Tujuan, Fungsi pengelolaan dan titik strategis Reforma Agraria di Masyarakat Indonesia yang notabenenya Agraris. Untuk itu diperlukan tranformasi pemahaman yang memenuhi logika dan rasionalitas masyarakat. Kedua, Reforma agraria haruslah menjadi landasan awal Pembangunan Nasional yang terumuskan dalam kebijakan secara Definitif dan berjangka panjang atau berkesinambungan. Sehingga dalam Pelaksanaan Reforma Agrarian harus dilakukan oleh semua pihak, baik Pemerintah sebagai  pemangku kebijakan, Masyarakat  khususnya Petani dan pengusaha yang ada Indonesia. Sehingga tidak akan pernah membangkitkan konflik sosial yang akan mengganggu keharmonian bangsa. Ketiga, Reforma agraria haruslah cepat, Gratis dan Proporsional yang mengarah pada Pelaksanaan reforma agraria dapat dijangkau oleh Anggaran Negara serta kebutuhan Masyarkat Indonesia, baik melalui Anggaran Pemerintah Pusat (APBN), maupun Anggaran Pemerintah Daerah (APBD). Keempat, Reforma Agraria haruslah menjadi langkah Penyempurnaan atau perbaikan dari kebijkan-kebijkan Agraria selama ini.  Sehingga dalam Pelaksanaannya dapat memberikan upaya optimal bagi pencapaian keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Dengan demikian akan tercipta struktur penguasaan lahan, pemilikan lahan, penggunaan lahan, dan pemanfaatan lahan yang lebih adil dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat. Kelima, Reforma Agraria haruslah memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sesuai dengan Konstitusi. Sehingga Pelaksanaan reforma agraria dapat memenuhi prinsip-prinsip Negara hukum yang akan lebih dapat dipertanggung-jawabkan dan terkawal lebih cermat oleh masyarakat serta menjadi kebutuhan semua elemen Bangsa.

Praktek Reforma Agraria di beberapa Negara 
Reforma agraria dilaksanakan oleh banyak negara, dalam rangka memberi penguatan asset masyarakat yang berupa tanah, termasuk memfasilitasi penguatan akses masyarakat terhadap asset yang berupa tanah. Menurut  Aristiono Nugroho untuk konteks Asia, ada dua model reforma agraria yang dapat dicontoh, yaitu model sosialis dan model kapitalis. Reforma agraria model sosialis dipraktekkan oleh China dan Vietnam, sedangkan model kapitalis diperagakan oleh Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang. Reforma agraria model sosialis menekankan pada peran negara yang relatif besar. Pada model ini tanah-tanah para tuan tanah disita oleh negara, untuk diredistribusikan kepada petani tak bertanah. Para tuan tanah tetap diperkenankan memiliki dan menguasai tanah, namun dengan luas tertentu yang ditetapkan oleh negara. Reforma model sosialis dilaksanakan dengan tanpa beban biaya finansial untuk transfer tanahnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya tanah-tanah yang disita oleh negara.

Reforma agraria model kapitalis menekankan pada sinergitas antara peran negara, petani tak bertanah, dan tuan tanah. Pada model ini tanah-tanah para tuan tanah dibeli oleh negara dengan harga yang layak, untuk diredistribusikan kepada petani tak bertanah. Negara memberikan tanah ini kepada petani tak bertanah tidak secara gratis, melainkan memberikan dengan harga yang memadai, yang akan dibayar oleh petani penerima tanah tersebut dengan cara mengangsur. Reforma agraria model kapitalis dilaksanakan dengan beban finansial yang yang rendah untuk transfer tanahnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya tanah-tanah yang diperoleh negara dengan harga yang layak (bagi tuan tanah), memadai (bagi petani tak bertanah), dan terjangkau (bagi negara). Untuk Indonesia, hendaklah tidak terjebak pada kutub sosialis atau kapitalis, melainkan hendaklah dapat dilacak sebuah model yang khas Indonesia, agar sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan hukum Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengantarkan kesejahteraan bagi rakyat, melalui pemanfaatan sumberdaya alam yang berupa tanah, secara adil, lestari, dan optimal.

Kebutuhan mendesak untuk Reforma Agraria di Indonesia
Indonesia terdapat 13.253 juta rumah tangga pertanian yang hanya memiliki 0,5 hektar tanah dan biasa disebut petani gurem. Jumlah rumah tangga petani gurem tersebut ternyata tidak hanya terdapat di pulau Jawa, tetapi terdapat juga di luar Jawa berdasarkan data Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, (TKPKRI) sampai Juli 2007, penduduk miskin Indonesia mencapai 37,17 juta orang. Sebagian besar atau sekitar 72 persen di antaranya berada di pedesaan dan berprofesi sebagai petani,Padahal sebagai petani mereka sangat bergantung pada lahan. Karena itu pelaksanaan reforma agraria sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Sekitar 74 dari 100 rumah tangga petani di Jawa adalah petani gurem, sedangkan di luar Jawa 1 di antara 3 petani adalah petani gurem yang tak punya lahan. Karena itu reformasi agraria memang sudah harus segera dilakukan. Konsentrasi penguasaan tanah oleh Perkebunan Nasional (PTPN) serta Perusahaan Perkebunan besar (Swasta) yang menyebabkan tanah pertanian semakin menyempit. Hal itu sering menimbulkan konflik tanah antara warga petani dengan Negara, pemodal dan aparat keamanan di beberapa Daerah di Indonesia.

Hari ini berdasarkan praktek dilapangan serta kasus-kasus yang ada di Cianjur, Ciamis, Garut, Sukabumi, Wonosobo, Kendal dan beberapa Daerah di Indonesia yang berpotensi Konflik Agraria secara konsisten menganut dan menerapkan Politik Agraria yang cenderung kapitalistik, yang menjadikan tanah dan kekayaan alam lainnya sebagai komoditi serta objek eksploitasi dan akumulasi modal besar asing maupun domestik yang beroperasi di berbagai sektor. mencontohkan, UU yang mengatur kehutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pengairan, perikanan, dan sebagainya, yang keseluruhan peraturannya mengandung semangat dan isi yang memfasilitasi modal besar ketimbang memenuhi hak-hak rakyat artinya, kelahiran Peraturan perundang-undangan tersebut bukanlah jawaban dari kemiskinan serta kebutuhan Petani dan Masyarakat Agraris lainnya di Indonesia, justru menjadi Alat Penguasa dan pengusaha untuk menguasai lahan serta memanfaatkannya demi kebutuhan koorporasi dan memperkaya diri sendiri yang sama halnya sangat bertentangan dengan Konstitusi yang nyata-nyata mengatur tentang penguasaan yang dilakukan Negara harus didasarkan sebesar-besarnya untuk Kemakmuran rakyat. Hal ini merupakan persoalan yang harus segera di tinjau dan diselesaikan oleh semua elemen bangsa. (Oktober 2007)
                                               * Sahali, SH adalah Pengabdi Bantuan Hukum di LBH Bandung
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

 
Support : Creating Website | Kabar Indramayu | BOR Indramayu | Free Download | Gerakan BOR Indramayu | BOR News | Paket Website Murah
Copyright © 2011. BOR Indramayu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired www.cuplik.com
Proudly powered by Robert petualang