Headlines News :
Home » » Menggelitik Dasar Negara

Menggelitik Dasar Negara

Written By ali-sahali on Rabu, 29 Februari 2012 | 2/29/2012


Sujono
(Mahasiswa smt 6 ICAS Jakarta)
Pendahuluan
Menurut kodratnya manusia adalah makhluk individu yang berpribadi mandiri dan juga makhluk sosial. Demi perkembangannya yang harmonis manusia harus hidup bersama dengan manusia lain atau dalam suatu masyarakat yang mewujudkan suatu kesatuan dan persatuan hidup bersama sebagai persekutuan. Persatuan dan persekutuan hidup bersama yang fundamental dan terkecil adalah keluarga. Tetapi keluarga serta masyarakat-masyarakat yang berdasarkan kehendak bebas untuk hidup bersama (desa, kota, suku) pada taraf perkembangan tertentu tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang besar. Oleh kerena itu, pada tingkat perkembangan tertentu manusia membutuhkan suatu organisasi masyarakat, yang mampu mengatur segala hal bersama untuk mencapai kesejahteraan umum semua anggotanya. Maka di seluruh dunia timbul organisasi masyarakat yang baru sebagai tuntutan kodrat sosial manusia dan disebut dengan negara. 
ujuan negara adalah memelihara dan memajukan kesejahteraan umum semua anggotanya sebagai suatu keseluruhan. Kesejahteraan umum yang ingin dicapai negara adalah bersifat duniawi, dan untuk mencapainya manusia didorong oleh kodratnya. Sifat duniawi dalam kesejahteraan umum jangan disamakan dengan material saja (sandang, pangan, papan), karena kemajuan intelektual termasuk juga rangka kesejahteraan umum (seperti sekolah-sekolah, prasyarat untuk kebudayaan, tertib hukum, dan sebagainya) yang diusahakan oleh negara.
Dengan dasar uraian diatas, maka negara secara umum dapat didefinisikan sebagai organisasi masyarakat dalam suatu wilayah yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum, dimana semua hubungan individu dan sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kesadaran bernegara menurut Robertus Robet dalam makalahnya yang berjudul Pancasila, Hak Azasi Manusia dan Identitas Nasional, terbagi menjadi tiga bentuk. Pertama berbasis pada ide bahwa Indonesia sebagai konsep sudah final tapi aktor dan relasi aktornya terus berubah. Dalam pandangan ini, keterbelakangan ke-Indonesiaan dan rontoknya jati diri dilihat sebagai akibat oleh tindakan para aktor semata-mata dan tidak dilihat sebagai akibat berbagai pendefenisian mengenai Indonesia yang berubah-ubah. Di sini masalah diakui ada, namun bukan dalam ide dan konsepsi Indonesianya, melainkan pada orang dan aktor-aktornya.
Pandangan kedua, ide utamanya adalah memutlakkan identitas Indonesia secara keseluruhan sebagai entitas metafisik. Gagasan ini berdiri pada gagasan mengenai adanya dua dunia yang sama sekali terpisah, antara Indonesia dan bukan Indonesia. Dalam pandangan ini, Indonesia baik sebagai konsep maupun Indonesia dalam entitas-entitasnya yang terserak merupakan realitas mutlak yang tidak dapat lagi diganggu-gugat. Di sini konsepsi Indonesia baik sebagai bangsa, Negara, maupun sebagai relasi individual dilihat sebagai satu kesatuan mutlak.
Pandangan ketiga melihat bahwa identitas nasional Indonesia sebagai sebuah imajinasi politik, dan karena imajinasi maka ia bersifat progresif, terbuka sebagai diskursus akal budi dan dalam hal yang lain rentan terhadap segala upaya pemaknaan. Dengan posisi ini, maka identitas nasional selalu berubah seiring dengan berbagai kekuatan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang mencoba mendefinisikannya. Pandangan ini memandang Indonesia sebagai sebuah arena yang terbuka terhadap berbagai perjuangan nilai-nilai. Persis sebagaimana diramalkan Soekarno manakala ia mengatakan bahwa, “Tidak ada satu staat yang hidup betul-betul hidup, jikalau di dalam badan perwakilannya tidak seakan-akan bergolak mendidih candradimuka, kalau tidak ada perjuangan paham di dalamnya”. Artinya identitas nasional—bahkan Indonesia sekalipun—bukanlah merupakan sebuah konsepsi yang mutlak.


Cita-Cita Pendiri Negara
Pandangan Soekarno mengenai nasionalis yang berbasis pada kemauan kolektif sedikit banyak sebenarnya bisa ditemui dalam pikiran Roussaue mengenai Negara, di mana menurutnya Negara tidak terbentuk atas kemauan kontraktual individual sebagaimana pada Locke, melainkan lebih merupakan ekspresi dari popular will, kehendak bersama. Sehingga dengan itu Negara tidak menurunkan hak-hak dengan dasar kepentingan yang sifatnya individualistik, melainkan lebih didasarkan kepada kehendak bersama yang disepakati. Dengan pandangan semacam ini maka secara otomatis, identitas kolektif menjadi sangat menonjol dan penting, bahkan dalam pembentukan berbagai produk kepolitikan.
Dalam pandangan Soekarno, diskursus identitas nasional lebih diarahkan pada pembentukan identitas kolektif yang mengatasi ras, agama, kelas, suku dan etnis di mana keberadaan yang lain, yang bukan kita (penjajah, imperalis, dsb) didefinisikan dalam kerangka emansipasi dan berhenti pada wilayah ideologi. Ini ditegaskan oleh pendirian Soekarno yang mengacu secara terang-terangan pada pemahaman Ernest Renan bahwa identitas nasional ditentukan oleh sejauh mana individu meresapi rasa senasib, kesejarahan dan solidaritas kebersamaan. Secara politik, gagasan Renan ini yang kiranya dipakai Soekarno pada Juli 1945 sebagai dasar untuk menekankan penolakannya mengenai hak-hak individu.
Pandangan ini ditegaskan oleh Soekarno, “Maka demikian pula, jika hendak mendirikan Negara Indonesia Merdeka. Paduka Tua Ketua timbullah pertanyaan: Apakah ‘Weltanschauung’ kita untuk mendirikan Negara Indonesia?….. Apakah Nasional-sosialisme? Apakah Historisch-materialisme? Apakah San Min Chu I, sebagai dikatakan doktor Sun Yat Sen?…..Kita bersama-sama mencari persatuan Philosophische grondslag, mencari satu ‘Weltanschauung’ yang kita semua setuju…… Tetapi saudara-saudara, diterima atau tidak, terserah kepada saudara-saudara. Tetapi saya sendiri mengerti seinsyaf-insyafnya, bahwa tidak ada satu Weltanschauung dapat menjelma dengan sendirinya, menjadi realiteit dengan sendirinya. Tidak ada satu Weltanschauung dapat menjadi kenyataan, menjadi realiteit, jika tanpa perjuangan.” (Pidato 1 Juni 1945).
Dengan Weltanschauung maka Soekarno meletakkan Pancasila sebagai semacam perspektif, yakni cara kita melihat dan memandang dunia. Sebagai perspektif maka Pancasila berfungsi secara positif, yakni memberikan instrumen untuk memahami realitas, semacam obor penerang atau peta yang memberi arah dan orientasi, semacam jendela di mana dari bidangnya yang terbatas kita mampu menjangkau cakrawala atau horizon yang lebih jauh, lebih luas.
Pancasila sebagai perspektif ini secara positif diperkuat dan dipertegas dengan konsepsi keduanya yakni sebagai filsafat dasar bernegara. Dengan demikian ia memiliki setidaknya tiga sifat, yakni; memberikan orientasi; wacana yang bisa dipertanggung-jawabkan secara rasional dan dialogis; dan yang ketiga adalah berfungsi kritis. Dengan menyebut Pancasila sebagai filsafat dasar maka tidak kepalang lagi, Soekarno hendak sekaligus meletakkan Pancasila tidak hanya sebagai nilai-nilai yang memberikan orientasi tetapi juga pijakan untuk meneliti dan mentransformasi dunia luar.
Negara dalam pelaksanaan hidup bersama, harus bisa memastikan bahwa setiap orang mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya, baik secara lahiriah maupun batiniah, agar tercapai kesejahteraan serta kebahagiaan bersama. Jadi kesejahteraan bersama tercapai apabila kesejahteraan individu terpenuhi. Kemerdekaan bangsa lahiriah maupun batiniah dapat tercapai sepenuhnya apabila kemerdekaan tiap warga baik lahiriah maupun batiniah terpenuhi (Notonagoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara, Pantjuran Tudjuh, Jakarta, 1974). Oleh karena itu apabila negara ingin memajukan kesejahteraan bersama, maka negara wajib memelihara hak-hak individu yang merupakan hak-hak asasi manusia atau biasa juga disebut hak-hak kemanusiaan, yaitu hak yang secara kodrat melekat pada diri setiap manusia.
Kondisi Indonesia saat ini
Kita setidaknya secara samar dapat dengan segera memahami munculnya masalah yang sangat fundamental. Pertama, kita merasa bahwa kesertaan kita dalam hidup berbangsa dan Negara sama sekali tidak memiliki signifikasi yang nyata dengan kepentingan dan perkembangan kita sebagai warga dan pribadi. Dengan kata lain, Negara atau komunitas politik di mana kita berada telah makin kehilangan relevansinya. Kedua, pada saat Negara makin kehilangan relevansinya, secara tidak langsung, disadari ataupun tidak, dunia politik (dalam arti makna dan tindakannya secara lengkap) menjadi semakin kehilangan fungsinya selaku medium diskursus keutamaan-keutamaan umum. Ketiga, dengan merosotnya relevansi Negara dan politik sebagai the atmosphere of dignity, tak pelak lagi, makin kabur pula ikatan-ikatan lama antar setiap orang, makin longgar juga inisiatif kebersamaan dan solidaritas. Setiap orang terangsang untuk melepaskan identitas politik kebersamaan dan kembali kepada ikatan-ikatan dan identitas primordialnya. Akibatnya kepercayaan, kesetiaan, rasa malu dan bertanggung jawab makin hilang dalam tata hubungan setiap orang. Keempat, keadaan ini berakibat munculnya sebuah kekosongan besar dalam adab kepublikan di Indonesia, di mana dunia ekonomi, sosial dan budaya yang mestinya diurus oleh Negara dibiarkan kosong dan akhirnya diisi serta diambilalih oleh, kalau bukan pasar maka kekuatan primordial. Dengan kata lain, kita menghadapi masalah yang sangat mendasar yang melampaui persoalan-persoalan ekonomi, persoalan politik, hukum atau budaya semata-mata, yakni persoalan rontoknya kekuatan dari sebuah konsepsi politik bersama.
Bila kita amati perkembangan demokrasi di Indonesia, maka hambatan terbesar justru ada pada sifat UUD 1945 yang lebih berorientasi kepada penguatan negara (state oriented). Ada 15 ketentuan dalam UUD 1945 yang secara jelas menguatkan posisi negara terhadap rakyat; 12 pasal yang mengatur Kekuasaan Pemerintahan Negara; satu pasal (pasal 17) tentang Kementerian Negara; serta dua pasal (pasal 21 ayat 2 dan pasal 22 ayat 1) tentang Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan dalam pasal 21 ayat 2 disebutkan: “Jika rancangan itu (RUU, Riswandha) meskipun disetujui oleh DPR tetapi tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.” Dalam pasal 22 ayat 1 justru menegaskan: “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai penganti undang-undang.” Sehingga tidak berlebihan bila ada yang menilai bahwa kita menghadapi kendala konstitusi untuk menyejajarkan posisi rakyat dengan pemerintah sebagai prasarat terwujudnya kehidupan politik yang demokratis.

Kecenderungan pemusatan kekuasaan politik yang secara konstitusional dibenarkan ini, tambah menguat dengan dominasi nilai-nilai kekuasaan yang memuat, yang dikenal dalam budaya Jawa dan dianut oleh mayoritas elit nasional (Pramoedya Ananta Toer, dalam Baskara T. Wardaya, 2001, h. 28). Selain itu, pemahaman terhadap konsep Negara Integralistik selama ini seakan-akan “menutup mata” terhadap variasi kehidupan yang secara riil ditemui pada tataran masyarakat. Inilah yang membuat Negara menjadi sangat otonom terhadap kekuatan di seputarnya.

Kesulitan rakyat untuk mensejajarkan posisi mereka dengan Negara semakin sulit ketika pemerintah meletakkan stabilitas politik sebagai prasarat bagi pembangunan ekonomi. Ini membuka peluang bagi Negara untuk melakukan penekanan lebih jauh terhadap kehidupan masyarakat. Apalagi bila dikaitkan dengan komitmen elit terhadap demokrasi sangat lemah. Akhir Mei-Agustus 1945 rakyat Indonesia menghadapi saat now or never, mereka memperlihatkan jiwa yang besar, nalar cerdas, dan citarasa peka, tidak bertele-tele. Mereka bermusyawarah dulu tentang yang paling pondasi: filsafat hukum apa yang sepantasnya mendasari negara Indonesia nanti, filsafat hukum yang menjadi kelir latar belakang atau suasana batin seluruh tata-negara, dan pada gilirannya mengungkapkan hukum dasar Negara Indonesia, yang akhirnya tertuang dalam undang-undang dasar (Y.B. Mangunwijaya, 1998, h.169).
Namun setelah hukum dasar negara terbentuk, apakah telah mampu dipraktikkan sebagaimana mestinya? Bukankah setelah masa itu negara kita seolah hampa filsafat hukum dasar dan undang-undang dasar kecuali di bibir, di kertas tanpa isi tanpa bukti? Contohnya: semua saja dulu digongi mantra “berdasarkan UUD 1945”, tetapi nyatanya lembaga tertinggi MPR dilitsus, disekrin, dipaksa tanda-tangan, diinstruksi, tidak boleh ini tidak boleh itu, praktis diteror oleh klik-klik misterius, agar taat, tunduk, aklamasi, bertepuk-tangan serentak, apakah itu lembaga tertinggi?
Apakah itu bukan pelecehan segala filsafat hukum, hukum dasar, dan undang-undang dasar Republik kita yang dulu diperjuangkan dengan korban jutaan jiwa? Di masa sekarang ini kita menghadapi situasi “gawat” yang menentukan nasib nasion. Ibarat mau mengecor loteng yang indah, tetapi lupa pondasi keropos.
Filsafat hukum serta hukum dasar rupa-rupanya (seperti tertuang dalam Mukadimah UUD 1945) dapat kita anggap “relatif” abadi. Relatif disini dapat kita artikan teoretik masih dapat—bila dikehendaki seluruh nasion, tidak ditambahi, tetapi—dimekarkan (H.B. Mamgunwijaya, 1998, h. 170). Sistematika kerja harus dimulai dari revisi UUD 1945, yang menentukan pondasi tata-negara kita.
Seperti yang di sampaikan oleh presiden RI I (Soekarno) dalam pidatonya pada waktu membuka sidang Konstituante tertanggal 10 November 1956: “Kita bukan tidak punya konstitusi, malah dengan konstitusi yang berlaku sekarang, kita sudah mempunyai tiga konstitusi. Konstitusi pertama adalah konstitusi yang jadi pegangan kita sejak tanggal 17 Agustus 1945 dengan melalui pasang naik dan pasang surut revolusi sampai kepada peresmian Republik Indonesia Serikat. Konstitusi kedua berlaku pada zaman Republik Indonesia Serikat, dan konstitusi ini tamat riwayatnya pada tanggal 17 Agustus 1950 ketika Republik Kesatuan bangkit kembali. Konstitusi ketiga adalah konstitusi yang berlaku dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai kepada saat jika kelak konstitusi yang saudara-saudara akan susun sudah diresmikan.”
“Tapi semua konstitusi dari yang nomor satu sampai yang nomor tiga itu bersifat sementara. Dan semua konstitusi itu bukanlah hasil permusyawaratan antara anggota-anggota sesuatu konstituante yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Semua konstitusi itu adalah buatan sarjana konstitusi, atas amanat pemerintah. Tetapi suatu negara hukum yang demokratis, menghendaki sebagai syarat mutlak sebuah konstitusi yang dibuat oleh tangan rakyat sendiri.” 
Secara historis, UUD 1945 bersifat sementara darurat, dan karena itu arif dibuat sangat ringkas dan fleksibel demi mempermudah penyesuaiannya dengan jalan revolusi dan mempermudah tugas konstituante kelak sesudah perang selesai dan pemilu yang sesungguhnya diadakan. Bukan untuk diabadikan. (Y.B. Mangunwijaya, 1998, h. 173).
Dalam pidato yang diberi judul Amanat Negara yang diucapkan pada Pembukaan sidang pertama Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tertanggal 10 November 1960, Beliau mengatakan: “Dan pemimpin-pemimpin kita juga mempersiapkan undang-undang dasarnya, dikatakan orang bahwa kita mempersiapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia itu dibawah todongan bayonet. Memang benar demikian, saudara-saudara, di bawah todongan bayonet daripada tentara pendudukan. Pemimpin-pemimpin kita sadar mengemban Amanat Penderitaan Rakyat itu mempersiapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Dan Undang-undang dasar ini yang kemudian disahkan oleh pemimpin-pemimpin kita satu hari sesudah Proklamasi pada tanggal 18 Agustus 1945.”
“Saudara-saudara tahu, bahwa kita sekarang ini bernaung benar-benar di bawah UUD 1945. Satu. Kedua, saudara sudah tahu bahwa di dalam UUD 1945 itu demokrasi yang termaksud di dalamnya adalah demokrasi mufakat—musyawarah. Atau di dalam istilah saya, kecuali melihat isi demokrasi dalam UUD 1945 itu, kalau melihat susunannya dan lain-lain sebagainya, UUD 1945 itu menghendaki demokrasi terpimpin.”
Karena memang dimungkinkan, bahkan secara psikologis didorong oleh UUD 1945, entah siapapun yang menjadi presiden RI model UUD 1945, maka ia akan menjadi diktator atau maharaja. Jika UUD 1945 seperti yang kita punyai sekarang ini masih dijadikan dasar dan kerangka kerja RI, maka kita akan kembali ke zaman kediktatoran. Untuk mengantisipasi permasalahan itu kita harus melawan sistem yang keliru tersebut, di mana manipulasi penguasa sangat dominan, sehingga tidak dapat menjamin terlaksananya negara hukum yang kokoh prinsip-prinsipnya, yang mempersulit bina-masyarakat agar manusiawi, adil, beradab, mandiri, berkepribadian, dan cerdas.
Begitu ringkas dan longgar UUD 1945, sehingga siapapun yang “nakal” dapat mendekte segala-galanya. Begitu lentur, sehingga keadilan bagi seluruh rakyat praktis tidak dimungkinkan. Suatu misal UUD 1945 pasal 33 (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”, amat mudah dan sudah terbukti nyata dibelokkan menjadi: “Usaha persengkokolan berdasar atas azas nepotisme dan koncoisme.” Inilah suatu alasan yang menguatkan agar kita mulai meneliti, menyelidiki dulu filsafat hukum negara dan hukum dasar negara. Kalau UUD sudah kita benahi, barulah kita bisa memilih perlengkapan negara yang lain.
Kemungkinan solusi
Perubahan konstitusi harus disesuaikan dengan tuntutan masyarakat yang sedang mengalami perubahan. Dalam berbagai pidato yang berkait dengan wacana konstitusi dan demokrasi, Bung Karno telah banyak memberikan saran “batas perubahan” yang hendaknya dilakukan oleh Dewan Konstituante. Perubahan konstitusi kadang-kadang harus mencontoh konstitusi dari negara lain. Tampaknya konstitusi di negara lain dijadikan sebagai pembenar terhadap perubahan UUD 1945. Keadaan demikian terasa bahwa sering kali di antara anggota tim ahli BP MPR kurang percaya diri dalam mencetuskan gagasan yang lain tentang sebuah sistem yang sama sekali baru. Dalam suatu pidato yang disampaikan di hadapan anggota Dewan Konstituante, Bung Karno berpesan: “Saya minta supaya konstitusi yang akan saudara-saudara susun itu bukanlah tiruan atau saduran dari konstitusi yang telah ada di negeri-negeri lain. Benar kita harus belajar dari pengalaman-pengalaman bangsa lain. Tapi, jangan meniru, jangan mencopie begitu saja.” (Res Publica, h. 13)
Perubahan UUD 1945 dapat dilakukan berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, setelah UUD 1945 ditetapkan oleh MPR. Pendapat ini berawal dari pemahaman Ayat 2 Aturan Tambahan UUD 1945 yang sangat legalistik dan formalitik. Sebenarnya dapat ditafsirkan pula UUD 1945 telah bersifat tetap karena MPR hasil Pemilihan Umum 1971 tidak menggunakan kesempatan menetapkan UUD yang baru. walaupun UUD bersifat tetap, UUD masih tunduk pada pasal perubahan sehingga MPR mempunyai kewenangan melakukan perubahan UUD 1945.
Urutan dan penamaan Pancasila dalam bagian pembukaan UUD 1945 dengan dicantumkannya dalam batang tubuh UUD 1945 justru mengandung kelemahan, karena dengan dimasukkan dalam bagian batang tubuh, Pancasila dan urutannya akan tunduk pada aturan perubahan. Dengan demikian di suatu waktu Pancasila dan urutannya dapat diusulkan perubahannya. Oleh karena itu, sebenarnya mencantumkan Pancasila dalam batang tubuh UUD justru mendegradasi Pancasila sebagai nilai dasar menjadi sebuah norma dasar yang tunduk pada aturan perubahan. 
Suatu realitas bahwa kebutuhan konstitusi tidak lagi mentabukan sistem pemisahan kekuasaan, karena harus diakui lemahnya sistem pengawasan, tidak adanya mekanisme check and balance terhadap kekuasaan telah menjadi salah satu variabel terjadinya krisis multidimensional. Kekuasaan eksekutif harus dapat dikontrol secara ketat oleh parlemen, kekuasaan parlemen harus dapat dikontrol oleh rakyat dan produk parlemen harus dapat diuji oleh lembaga peradilan. Kinerja lembaga peradilan harus dapat pula dievaluasi oleh sebuah badan yang netral yang berbasis pada lembaga perwakilan. Bung Karno sangat menyadari betapa pentingnya perubahan konstitusi, karena UUD 1945 adalah hasil sebuah pemikiran yang dilakukan secara cepat sehingga di kemudian hari perubahan konstitusi dapat dilakukan. Perubahan konstitusi yang harus demi re publica telah mengingatkan kepada kita agar tidak melakukan perubahan hanya untuk kepentingan kekuasaan atau kepentingan sebagian golongan.
Kesimpulan
Dalam memelihara hak-hak asasi manusia, negara wajib merumuskan dan mengatur pelaksanaannya dalam undang-undang dasar yang bersama-sama dengan perumusan pelaksanaan tiap-tiap sila dari Pancasila, yang merupakan penjabaran Pancasila dalam hukum dasar, yaitu sebagai strategi dalam pelaksanaan Pancasila dasar negara.
Negara harus secara aktif memperbaharui komitmen-komitmen sosial dan humanistik di dalam Pancasila, yakni dengan mengadopsi dan menginkorporasikan secara sebanyak mungkin nilai, instrumentasi di dalam hak asasi manusia ke dalam sistem dan penafsiran Pancasila yang baru. Inkorporasi hak asasi manusia ini penting untuk menyegarkan dan merepresentasikan Pancasila secara baru sesuai dengan konteks dan tantangan zaman.
Di saat yang sama, dengan mempertimbangkan makin kuatnya kecenderungan totalitarianisme-primordial, hak asasi manusia dan gerakan masyarakat sipil di Indonesia juga membutuhkan sebuah platform ideologis yang lebih kuat, berakar secara kultural di dalam struktur masyarakat Indonesia dan memiliki cakupan konstituen yang lebih luas secara politis, dalam arti mampu menampung keterlibatan pihak-pihak lain seperti kaum moderat dan nasionalis. Di titik ini tidak dapat tidak, hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia membutuhkan Pancasila.
Dengan dua kebutuhan yang sifatnya simultan, maka apabila secara politik keduanya bisa dileburkan ke dalam sebuah sistem nilai bersama, maka secara otomatis kita akan bisa mengatasi problem konseptual yang sejak lama mengganjal, yakni soal pertentangan antara nilai-nilai Pancasila, ke-Indonesiaan dengan segi-segi fundamental hak asasi manusia. Pada saat yang sama juga, secara otomatis demokrasi dan usaha perjuangan hak asasi manusia akan mendapatkan fondasi politik dan tradisi yang menopangnya secara lebih kokoh.[Sujono/ays]
Pojok Jakarta, 18 maret 2008
Dari berbagai sumber


Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

 
Support : Creating Website | Kabar Indramayu | BOR Indramayu | Free Download | Gerakan BOR Indramayu | BOR News | Paket Website Murah
Copyright © 2011. BOR Indramayu - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired www.cuplik.com
Proudly powered by Robert petualang